Fakultas-Fakultas Al Azhar University

Fakultas Agama (Adaby)

Untuk fakultas-fakultas adabiy (agama) jenjang studi yang dibuka meliputi program:
* Under Graduate (Kulliyah atau S1)
* Post Graduate (Dirâsah ‘Ulya atau S2 dan S3)

Masa pendidikan resmi program Under Graduate (S1) selama 4 tahun (kecuali fakultas Syari’ah Islamiyah jurusan Syari’ah wal Qanun menempuh masa studi 5 tahun). Sedangkan program Magister (S2) hanya menjalani masa studi 2 tahun dan dilanjutkan masa penulisan thesis secara terpisah. Proses penerimaan mahasiswa program S2 di al Azhar dilakukan melalui tes hafalan Qur’an 8 juz, sehingga kesempatannya lebih terbuka, tanpa membedakan nilai akhir mahasiswa lulusan S1 (Lc.). Untuk pencapaian gelar Doktor (S3) cukup dengan mengajukan disertasi.

Pada tahapan program Under Graduate (S1), sistem pendidikan yang diterapkan memang agak ketat. Agar bisa melanjutkan ke tingkat berikutnya, mahasiswa harus menyelesaikan seluruh mata kuliah pada setiap tingkat dan hanya diperbolehkan memiliki maksimal dua sisa mata kuliah pada tingkat sebelumnya. Sementara bagi yang memiliki sisa mata kuliah lebih dari dua, terpaksa mengulang setahun lagi pada tingkat yang sama, khusus menyelesaikan mata kuliah yang tertinggal. Kecuali tingkat II dan tingkat IV, mahasiswa diberi kesempatan ikut ujian Daur Tsani (gelombang kedua) atau tashfiyah bagi yang tersisa 2 mata kuliah. Bila pada ujian fase ini juga belum tuntas, maka diharuskan mengulang setahun lagi khusus dua atau satu mata kuliah sisa tersebut. Kesempatan mengulang studi (i’âdah) pada tingkat I dan II cuma diberikan 2 kali (2 tahun), andai pada tahun ketiga belum lulus hingga batas maksimal, maka mahasiswa akan dikeluarkan (mafshûl). Adapun bagi tingkat III, ada “jatah” i’âdah sebanyak 4 tahun.

Diantara dispensasi yang diberikan al Azhar terhadap fakultas keislaman ini ialah “bebas biaya pendidikan” alias gratis. Mahasiswa hanya perlu membeli buku/diktat kuliah yang diterbitkan al Azhar dan sedikit biaya administrasi pembuatan kartu mahasiswa. Continue reading

Al Biruni (Tamat)

Hukum Al-Mas’udi

Tahun 1030 Masehi, Sultan Mahmud Al-Ghaznawi wafat. Ia meninggalkan untuk ananknya, Sultan Mas’ud, Negara yang luas, yang mencakup Afghanistan, Persi, Khawarizmi, Zayarin dan India Utara. Negara yang membentang seribu mil dari utara ke selatan dan melebar seribu mil dari barat ke timur.

Sultan Mas’udi kebalikan dari ayahnya, adalah tokoh yang toleran terhadap pecinta ilmu dan menghargai para ilmuwan. Ia adalah sahabat karib Al-Biruni, semenjak bertemu dengannya di Ghaznah 12 tahun yang silam. Kondisi Negara Al-Ghaznawiyah sudah stabil. Sultan yang baru mengizinkan Al-Biruni untuk menengok tanah airnya yang pertama di Khawarizmi.

Al-Biruni kemballi setelah setiap kunjungan ke Ghaznah, sebab ia menetap di situ sampai akhir hayatnya.

Dalam perlindungan Sultan Mas’udi, Al-Biruni menyelesaikan bukunya yang amat berharga tentang ilmu perbintangan, matematika, dan geografi: “Al-Qanun fi’Ulumi Al-Haiati Wal-Nujumi”, (Hukum Tentang Organologi dan Nujum), yang mencatat di dalamnya prinsip-prinsip ilmu falak dan ilmu penanggalan matematika yang membahas sejarah penanggalan dari berbagai bangsa, dan cara pemindahannya dari yang satu ke yang lain. Continue reading