Bersiap Menyambut Ramadhan

“Sesungguhnya telah datang kepadamu bulan Ramadhan, bulan yang diberkahi, Allah memerintahkan berpuasa di dalamnya. Pada bulan itu, dibukakan semua pintu surga, dikunci semua pintu neraka dan dibelenggu setan-setan. Di dalamnya ada suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan.” (HR Ahmad, An-Nasai, Al-Baihaqi)

Tidak terasa kita sudah berada di bulan Sya’ban. Kita akan kedatangan bulan yang dinanti-nanti segenap umat islam sedunia, yaitu bulan suci Ramadhan.

Ramadhan adalah bulan yang paling agung. Didalamnya segala keberkahan Allah berikan kepada hamba kesayangan-Nya. Pada bulan ini, kita diperintahkan menunaikan salah satu rukun Islam keempat, yaitu shaum. Pada bulan ini, Al-Quran diturunkan untuk pertama kalinya kepada Rasulullah SAW, tepatnya pada 17 Ramadhan. Pada bulan penuh ampunan ini, pintu surga dibuka lebar-lebar dan pintu neraka ditutup malaikat rapat-rapat. Sedangkan, setan dibelenggu.

Tidak ada cara lain bagi kita sebagai pengikut setia Muhammmad SAW, selain bergembira menyambut kedatangannya. Bergembira menyambut Ramadhan adalah representasi keimanan kepada Allah SWT. Bergembira menyambut Ramadhan merupakan modal awal sebelum mengisinya dengan aktivitas sesuai petunjuk Rasulullah SAW. Continue reading

Nisab Gaji Pegawai

Pertanyaan :

  1. Berapa sesungguhnya nisab gaji pegawai itu?
  2. Apakah Zakat gaji tersebut dikeluarkan setelah dikurangi kebutuhan pokok atau tidak?
  3. Jika kita membeli mobil, kulkas, atau peralatan lainnya, apakah dikenakan zakat atau tidak?
  4. Bagaimana sesungguhnya pengertian dari harta perdagangan yang harus dikeluarkan zakatnya itu?

Jawaban :

Dalam menentukan nisab gaji pegawai, pendapat ulama terbagi menjadi dua. Pertama, penghasilan satu tahun senilai 85 gr emas, lalu dikeluarkan zakatnya setahun sekali sebanyak 2,5%. Kedua, dianalogikan pada zakat tanaman sebanyakn 653 kg (misalnya padi), dikeluarkan setiap me-nerima penghasilan/gaji sebanyak 2,5 persen. Pendapat ini dikemukakan oleh Muhammad Ghazali dalam bukunya Islam dan Permasalahan Perekonomian, seperti dikutip oleh Dr. Yusuf Qardhawi (Fikih Zakat, him. 580).

Menurut pendapat ini, jika seorang pegawai berpeng-hasilan 650 ribu ke atas setiap bulannya (jika harga emas < Rp91.000,00) maka setiap menerima gaji harus mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Jika berpegang pada pendapat kedua maka zakat dikeluarkan tanpa terlebih dahulu dipotong kebutuhan pokok, persis dengan petani ketika mengeluarkan zakat hasil panennya. Continue reading

Fakultas-Fakultas Al Azhar University

Fakultas Agama (Adaby)

Untuk fakultas-fakultas adabiy (agama) jenjang studi yang dibuka meliputi program:
* Under Graduate (Kulliyah atau S1)
* Post Graduate (Dirâsah ‘Ulya atau S2 dan S3)

Masa pendidikan resmi program Under Graduate (S1) selama 4 tahun (kecuali fakultas Syari’ah Islamiyah jurusan Syari’ah wal Qanun menempuh masa studi 5 tahun). Sedangkan program Magister (S2) hanya menjalani masa studi 2 tahun dan dilanjutkan masa penulisan thesis secara terpisah. Proses penerimaan mahasiswa program S2 di al Azhar dilakukan melalui tes hafalan Qur’an 8 juz, sehingga kesempatannya lebih terbuka, tanpa membedakan nilai akhir mahasiswa lulusan S1 (Lc.). Untuk pencapaian gelar Doktor (S3) cukup dengan mengajukan disertasi.

Pada tahapan program Under Graduate (S1), sistem pendidikan yang diterapkan memang agak ketat. Agar bisa melanjutkan ke tingkat berikutnya, mahasiswa harus menyelesaikan seluruh mata kuliah pada setiap tingkat dan hanya diperbolehkan memiliki maksimal dua sisa mata kuliah pada tingkat sebelumnya. Sementara bagi yang memiliki sisa mata kuliah lebih dari dua, terpaksa mengulang setahun lagi pada tingkat yang sama, khusus menyelesaikan mata kuliah yang tertinggal. Kecuali tingkat II dan tingkat IV, mahasiswa diberi kesempatan ikut ujian Daur Tsani (gelombang kedua) atau tashfiyah bagi yang tersisa 2 mata kuliah. Bila pada ujian fase ini juga belum tuntas, maka diharuskan mengulang setahun lagi khusus dua atau satu mata kuliah sisa tersebut. Kesempatan mengulang studi (i’âdah) pada tingkat I dan II cuma diberikan 2 kali (2 tahun), andai pada tahun ketiga belum lulus hingga batas maksimal, maka mahasiswa akan dikeluarkan (mafshûl). Adapun bagi tingkat III, ada “jatah” i’âdah sebanyak 4 tahun.

Diantara dispensasi yang diberikan al Azhar terhadap fakultas keislaman ini ialah “bebas biaya pendidikan” alias gratis. Mahasiswa hanya perlu membeli buku/diktat kuliah yang diterbitkan al Azhar dan sedikit biaya administrasi pembuatan kartu mahasiswa. Continue reading