Fatwa Keharaman Facebook

Facebook haram?? Wahh sepertinya berita itu sudah menyebar kemana-mana. Aku tanya mbah google banyak blog yang membahas itu. Sebenarnya dari mana sihh fatwa haram untuk facebook itu.

Di situs nasional.vivanew.com dijelaskan kenapa ulama jawa timur mengatakan haram untuk facebook. Bila facebook digunakan untuk mencari calon istri/suami via komunitas jejaring ini maka mereka mengatakan hal itu haram. Karena pdkt,cari istri atau suami atau buat pacaran sangat bertentangan dengan hukum islam yang melarang terjadinya kontak antara kali-laki dan perempuan. Karena ulama di jawa timur melihat bahwa komunitas jejaring ini ternyata banyak menyita perhatian rakyat Indonesia yang sekarang telah mengalahkan friendster.

Namun bagaimana yang menggunakan facebook ini untuk menyambung tali silaturahmi yang telah lama putus. Saudara dengan saudara. Teman dengan teman dan sebagainya?? Apakah masih dikatakan bahwa facebook haram.

Saya mengatakan bahwa ini harus kembali kepada masing-masing pribadi manusia sendiri. Apakah yang mereka lakukan dengan facebook ini. Apakah mencari jodoh atau pacar. Apakah membuat data palsu dan foto pribadi palsu dalam account facebooknya?? Kembali kepada diri sendiri.

Memang, sepertinya hampir semua pihak kampus akan menutup diri dengan situs jejaring ini. Termasuk dikampusku. Hanya tinggal menunggu waktu akan dibloknya situs ini?? Jadi yang memang cuma iseng saja membuka facebook ini mungkin tidak terlalu berimbas. Bagaimana dengan yang lain? Yang seolah hidupnya telah berada di facebook. Ini???

Kembali kepada facebook yang diharamkan. Kita juga harus mengucapkan terimakasih kepada para ulama yang masih ingin menjaga agar umat islam tidak jauh melenceng dari ajaran agama. Sebab para ulama adalah pewaris para nabi. Yang berusaha mengingatkan kita agar bisa selamat hidup didunia ini. Jangan kita menyalahkan mereka. Sebab kita sendiri tidak boleh munafik dengan mengatakan bahwa kita hanya mencari penyambung silaturahmi. Siapa tahu ada sedikit saja terselip keinginan untuk bertemu dengan wanita lain selain istri atau pacar mungkin, yang mana suatu saat bisa menjadikan fitnah untuk kita.

Jadi saya juga tidak terima jika para ulama dipersalahkan. Sebab mereka mungkin berpendapat, lebih baik dijelaskan dari sekarang daripada nanti setelah terjadi hal yang tidak diinginkan, kita juga mempersalahkan ulama kenapa tidak mengeluarkan fatwa.

Jadi anggap saja ulama itu sebagai jam weker kita yang mengingatkan waktu. Ulama mengingatkan kapan kita memang harus bergaul secara kontak fisik dalam lingkungan, Ingat waktu shalat dan lain sebagainya. Jadi bagaimanapun tanggapnya kita ambil sisi positif saja tentang fatwa ini. Terimakasih

14 Responses

  1. Sprt yg anda blg bhw smua trgntung niat msing2. Jgn trll krdil pmkrn kt tntg agama krn agama it sngt luas pmhmnny. Ingt… Bnr niat bnr pkrjaan,slh niat slh pkrjaan. Sholat pkrjaan yg baik,tp bla d krjakn krn ssuatu krn ingn d puji org msalny mk shlt it mnjd slh. Niat… It yg plg utama.

  2. Bgi saya fb ini sangat berguna skali. D fb saya dpt mengetahui kembali keberadaan teman2 yg sejak sd sampai perg. tinggi, jga saudara2ku yg telah terpisah dgn jarak n waktu. Mungkin utk kawasan jatim saja yg diharamkan, dengar2 d sana banyak bisnis “daging mentah” milik para PSK. Wallahu a’lam

  3. Betapa banyak hal yang bisa kita lakukan melaui facebook ini. Kita bisa menyampaikan aspirasi dan opini kita kepada publik. Memanfaatkannya untuk media silaturahim, apalagi untuk sahabat-sahabat kita yang jauh keberadaannya. Betapa banyak group-group facebook yang mengusung dakwah, isinya berupa tausyiah, nasihat, cerita-cerita yang banyak mengandung hikmah dan pencerahan. Betapa banyak account facebook yang mengusung syiar sehingga syiar Islam begitu terasa dekat, status-status yang berisi pencerahan, note-note yang berisi hikmah dan ilmu pengetahuan, serta salam silaturahim. Betapa banyak orang-orang yang tersambung kembali tali silaturahimnya karena facebook.

    Jadi, jangan segera menutup mata akibat penyalahgunaan facebook oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. So, jangan haramkan facebook nya, tapi haramkanlah facebook penyalahgunaan facebook nya.

  4. face book haram ???? kok bsa ya ???hihihi..aneh….!!
    klo fatwa haram utk korupsi, atau fatwa haram bahwa KEMISKINAN itu haram hukumnya, pasti aku dukung dg semangat 45 ! Atau…KAWIN CERAI, POLIGAMI, NIKAH SIRIH, itu HAAAAAAARRRRAAAAAAAMMMM dan NAAAAJJJIIIISSSSS hukumnya, aku PASTI SANGAT SANGAT DAN SANGAT SETUJU SEKALI.
    Berani gak ya mereka mengeluarkan fatwa ini ??????????

  5. Mmm… ane sih setuju aja ma Ulama, emg ada benernya juga dikatakan haram, toh sekarang sudah banyak banget korban facebook, dari pembunuhan, pemerkosaan sampai trafficking. Positifnya sih, kita bisa berkomunikasi lagi deng teman2 yg sudah lama menghilang. Para ulama mengeluarkan fatwa ini tentunya karena ingin menyelamatkan aqidah dan izzah dari diri kita aja. Oya, menanggapi comment seorang tmn diatas, kalo Korupsi itu emang udah dikatakan haram dari Sang Maha Pencipta, jadi udah jelas banget kalo ntu haram, n kalo Kemiskinan dikatakan haram, wah ntr neraka padat donk, yg sholeh tapi miskin jadi masuk neraka juga, sementara yg kaya tp korupsi masuk surga, gak bisa gitu juga donk… Tapi 1 kalimat buat Ulama kita “I support u”!

  6. Aku sependapat dengan sdr Gusti Shalihah biar gmn juga ternyata efek (mudharatnya) ternyata sangat melebihi manfaat yang di dapat

  7. ammo@ lo fatwa haram utk korupsi, saya dukung, ngak usah di fatwa juga sudah haram tinggal dpr buat undang2x.saya setuju jika korupsi diatas satu milyar hukum mati aja.
    adapun: mengharamkan KEMISKINAN tentu tidak bisa. Kaya ada karena ada miskin. dan miskin itu tidak dosa. Tapi kita harus minimalisasikan dengan mengoptimalkan zakat.
    adapun mengharamkan…KAWIN CERAI, jika maksudnya dia kawain untuk cerai (sudah diniatkan) ngak difatwa juga sudah haram. Adapun mengharamkan Cerai itu tidak bisa secara mutlak. tapi lihat dulu sebabnya apa? kadang cerai juga dibutuhkan untuk menyelesaikan permasalahan rumahtangga.

    Adapun POLIGAMI, NIKAH SIRIH, selagi syarat dan rukunnya sah maka tidak ada yang melarang..Anda kok malah mau mengharamkan yang halal. Orang mah berusahan menghalalkan yang haram, ente malam mo mengharamkan yang halal..aneh sekali tuh…:D

    Adapun Facebook..
    Seluruh ulama sepakat bahwa Facebook tidak halal dan juga tidak haram. Facebook adalah nama benda atau nama situs..yang bisa di hukumi halal atau haram atau makruh dll adalah perbuatan manusia.. Jika facebook dibuat untuk yang baik maka halal. Jika dibuat untuk yang tidak dibenarkan oleh islam maka haram. Jadi kembali pada diri masing2x. Hanya saja, kalau pemerintah melihat bahayanya lebih besar dari manfaatnya, ia berhak untuk melarang. karena pemerintah secara syar’i boleh melarang yang halal jika ada mudorat yang dikibatkannya terhadap masyarakat..

  8. surga dan neraka ada di tangan kita sendiri.Allah sudah memberi peringatan,kalau mau di bilang haram internet pun haram,tapi kalau kita pergunakan untuk mencari ilmu Allah maka rahmat Allah pun datang….

  9. facebook nggak penting penting amat,bagiku yang penting adalah ibadah kepada Allah

  10. […] Fatwa Keharaman Facebook […]

  11. hmm kalo menurut saya memang benar , bagaimana cara kita menanggapinya..
    seharusnya..kita sebagai orang muslim bisa lebih pintar dalam memanfaatkan sebuah trend yg ada..seperti untuk menyebarkan agama mungkin..

  12. kembali ke fitrahnya masing2.

  13. kenapa kita harus takut mskin harta,knapa kita ga takut miskin hati/ilmu,ibdah qt,facebook kmbli ke dr qt sndiri aj dehh

  14. Reblogged this on The Brovas.

Leave a comment