Pertanyaan :
- Berapa sesungguhnya nisab gaji pegawai itu?
- Apakah Zakat gaji tersebut dikeluarkan setelah dikurangi kebutuhan pokok atau tidak?
- Jika kita membeli mobil, kulkas, atau peralatan lainnya, apakah dikenakan zakat atau tidak?
- Bagaimana sesungguhnya pengertian dari harta perdagangan yang harus dikeluarkan zakatnya itu?
Jawaban :
Dalam menentukan nisab gaji pegawai, pendapat ulama terbagi menjadi dua. Pertama, penghasilan satu tahun senilai 85 gr emas, lalu dikeluarkan zakatnya setahun sekali sebanyak 2,5%. Kedua, dianalogikan pada zakat tanaman sebanyakn 653 kg (misalnya padi), dikeluarkan setiap me-nerima penghasilan/gaji sebanyak 2,5 persen. Pendapat ini dikemukakan oleh Muhammad Ghazali dalam bukunya Islam dan Permasalahan Perekonomian, seperti dikutip oleh Dr. Yusuf Qardhawi (Fikih Zakat, him. 580).
Menurut pendapat ini, jika seorang pegawai berpeng-hasilan 650 ribu ke atas setiap bulannya (jika harga emas < Rp91.000,00) maka setiap menerima gaji harus mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Jika berpegang pada pendapat kedua maka zakat dikeluarkan tanpa terlebih dahulu dipotong kebutuhan pokok, persis dengan petani ketika mengeluarkan zakat hasil panennya. Continue reading
Filed under: Zakat | Tagged: abu daud, Dr. Yusuf Qardhawi, emas, gaji, hadits, harta, jualbeli, padi, pegawai, pendapat, penghasilan, Zakat | 3 Comments »