Zakat dan Manfaatnya

Zakat merupakan kewajiban syar’i dan salah satu dari rukun Islam yang sangat penting setelah syahadat dan shalat. Dalil dari Al Qur’an, As Sunnah maupun ijma’ kaum muslimin telah nyata menunjukkan bahwa zakat merupakan perkara wajib yang jika seseorang mengingkarinya bisa terjerumus ke dalam jurang kekufuran (murtad).Dia harus bertobat jika ingin kembali diakui lagi sebagai seorang muslim. Jika ia enggan bertobat maka boleh untuk diperangi. Sedang mereka yang bakhil atau membayar namun tidak sesuai kewajibannya maka ia telah berbuat zhalim dan akan berhadapan dengan ancaman Allah yang sangat keras.

Firman Allah Subhaanahu wa Ta’ala, artinya: “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat.”. (QS. 3:180) Continue reading

Zakat Perhiasan Anda

Pertanyaan :

Bagaimana cara mengeluarkan zakat perhiasan yang telah memenuhi syarat wajib zakat? Continue reading

Orangtua Sudah Wafat Namun Memiliki Hutang

Pertanyaan :

Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya kalau orangtua yang wafat mempunyai hutang dan mau dibayar dengan zakat anak-anaknya? Continue reading

Nisab Gaji Pegawai

Pertanyaan :

  1. Berapa sesungguhnya nisab gaji pegawai itu?
  2. Apakah Zakat gaji tersebut dikeluarkan setelah dikurangi kebutuhan pokok atau tidak?
  3. Jika kita membeli mobil, kulkas, atau peralatan lainnya, apakah dikenakan zakat atau tidak?
  4. Bagaimana sesungguhnya pengertian dari harta perdagangan yang harus dikeluarkan zakatnya itu?

Jawaban :

Dalam menentukan nisab gaji pegawai, pendapat ulama terbagi menjadi dua. Pertama, penghasilan satu tahun senilai 85 gr emas, lalu dikeluarkan zakatnya setahun sekali sebanyak 2,5%. Kedua, dianalogikan pada zakat tanaman sebanyakn 653 kg (misalnya padi), dikeluarkan setiap me-nerima penghasilan/gaji sebanyak 2,5 persen. Pendapat ini dikemukakan oleh Muhammad Ghazali dalam bukunya Islam dan Permasalahan Perekonomian, seperti dikutip oleh Dr. Yusuf Qardhawi (Fikih Zakat, him. 580).

Menurut pendapat ini, jika seorang pegawai berpeng-hasilan 650 ribu ke atas setiap bulannya (jika harga emas < Rp91.000,00) maka setiap menerima gaji harus mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Jika berpegang pada pendapat kedua maka zakat dikeluarkan tanpa terlebih dahulu dipotong kebutuhan pokok, persis dengan petani ketika mengeluarkan zakat hasil panennya. Continue reading

Syarat Zakat Binatang Ternak

Pertanyaan :

Apa saja syarat-syarat binatang ternak sudah wajib dizakati? Continue reading

Membayar Zakat dengan Ijab-Kabul

Pertanyaan :

Bagaimana cara zakat yang di contohkan Rasulullah SAW, apakah ada ijab qabul (kalo ada contohnya seperti apa pake arab / latin?) dan apakah perlu do’a dalam menzakatkan (kalo ada do’a seperti apa pake arab?) mungkin itu saja pertanyaannya. Jazakumullaoh atas jawabannya. Continue reading

Zakat Penghasilan

Pertanyaan :

Untuk zakat penghasilan dari gaji, perhitungan 2,5% dari gaji bersih yang diterima atau dari gaji kotor sebelum potongan-potongan? Mohon penjelasannya? Continue reading

Jual-Beli Saham

Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya jual beli saham, dan bagaimana sikap kita sebagai umat islam terhadap hal tersebut? Terima kasih

Continue reading