Al Biruni (Tamat)

Hukum Al-Mas’udi

Tahun 1030 Masehi, Sultan Mahmud Al-Ghaznawi wafat. Ia meninggalkan untuk ananknya, Sultan Mas’ud, Negara yang luas, yang mencakup Afghanistan, Persi, Khawarizmi, Zayarin dan India Utara. Negara yang membentang seribu mil dari utara ke selatan dan melebar seribu mil dari barat ke timur.

Sultan Mas’udi kebalikan dari ayahnya, adalah tokoh yang toleran terhadap pecinta ilmu dan menghargai para ilmuwan. Ia adalah sahabat karib Al-Biruni, semenjak bertemu dengannya di Ghaznah 12 tahun yang silam. Kondisi Negara Al-Ghaznawiyah sudah stabil. Sultan yang baru mengizinkan Al-Biruni untuk menengok tanah airnya yang pertama di Khawarizmi.

Al-Biruni kemballi setelah setiap kunjungan ke Ghaznah, sebab ia menetap di situ sampai akhir hayatnya.

Dalam perlindungan Sultan Mas’udi, Al-Biruni menyelesaikan bukunya yang amat berharga tentang ilmu perbintangan, matematika, dan geografi: “Al-Qanun fi’Ulumi Al-Haiati Wal-Nujumi”, (Hukum Tentang Organologi dan Nujum), yang mencatat di dalamnya prinsip-prinsip ilmu falak dan ilmu penanggalan matematika yang membahas sejarah penanggalan dari berbagai bangsa, dan cara pemindahannya dari yang satu ke yang lain. Continue reading