Kerusakan Bumi Akibat Manusia

“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan itu, maka kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al-Araf [7]: 96)

Bila kita melihat keadaan negara kita, terlihat sangat carut marut keadaan ekonomi maupun kehidupan masyarakat. Semenjak krisis ekonomi mendera pada tahun 1997 sampai sekarang, negara kita belum mampu keluar dan mengatasi permasalahan ini.

Bahkan, belakangan ini, negara kita ditimpa oleh musibah yang berkepanjangan. Bahkan musibah yang terjadi menimpa darat, laut dan udara. Lengkaplah sudah penderitaan negeri ini. Belum lagi masalah alam yang belum beres, masalah baru kembali mencuat yaitu adanya masalah flu burung, demam berdarah dan musibah yang lainnya yang melanda negeri ini.

Masyarakat yang miskin, semakin terjepit dengan harga-harga barang pokok kehidupan seperti beras naik. Sehingga banyak masyarakat yang hanya mengandalkan pemberian orang ataupun makan seadanya walau hanya memakan nasi basi dan nasi kering. Continue reading

Al Biruni (Tamat)

Hukum Al-Mas’udi

Tahun 1030 Masehi, Sultan Mahmud Al-Ghaznawi wafat. Ia meninggalkan untuk ananknya, Sultan Mas’ud, Negara yang luas, yang mencakup Afghanistan, Persi, Khawarizmi, Zayarin dan India Utara. Negara yang membentang seribu mil dari utara ke selatan dan melebar seribu mil dari barat ke timur.

Sultan Mas’udi kebalikan dari ayahnya, adalah tokoh yang toleran terhadap pecinta ilmu dan menghargai para ilmuwan. Ia adalah sahabat karib Al-Biruni, semenjak bertemu dengannya di Ghaznah 12 tahun yang silam. Kondisi Negara Al-Ghaznawiyah sudah stabil. Sultan yang baru mengizinkan Al-Biruni untuk menengok tanah airnya yang pertama di Khawarizmi.

Al-Biruni kemballi setelah setiap kunjungan ke Ghaznah, sebab ia menetap di situ sampai akhir hayatnya.

Dalam perlindungan Sultan Mas’udi, Al-Biruni menyelesaikan bukunya yang amat berharga tentang ilmu perbintangan, matematika, dan geografi: “Al-Qanun fi’Ulumi Al-Haiati Wal-Nujumi”, (Hukum Tentang Organologi dan Nujum), yang mencatat di dalamnya prinsip-prinsip ilmu falak dan ilmu penanggalan matematika yang membahas sejarah penanggalan dari berbagai bangsa, dan cara pemindahannya dari yang satu ke yang lain. Continue reading