Pertanyaan :
Untuk zakat penghasilan dari gaji, perhitungan 2,5% dari gaji bersih yang diterima atau dari gaji kotor sebelum potongan-potongan? Mohon penjelasannya?
Jawab :
Zakat yang anda tunaikan adalah 2,5% dari penghasilan tiap bulan anda, sebaiknya dikeluarkan dari total pendapatan bruto anda. Mudah-mudahan harta anda lebih barokah.
Filed under: Zakat | Tagged: barokah, bersih, bruto, bulan, gaji, kotor, tunai






apakah pengertian zakat harta
Saya mau tanya berapakah nishabnya zakat penghasilan? pembayarannya dilakukan setiap tahun atau bulan ?
mau tanya apa zakat penghalan boleh diberikan pada saudara sendiri
untuk saudara syamsul ma’arip, sebaiknya zakat penghasilan diberikan perbulan. supaya kita tidak lupa. karena biasanya kl perbulan nilai nominal yg dikeluarkan sedikit. tetapi kl pertahun, maka nominalnya akan sangat besar. Itu bisa membuat hati kita goyah untuk melaksanakan zakat.
Lalu untuk saudara tony, kl bisa zakat penghasilan diberikan kepada org lain yg sangat membutuhkan. Namun bila ingin memberikan saudara sendiri. berilah saudara yg benar2 membutuhkan. Terimakasih
bagaimana cara menghitung pajak penghasilan, apakah dari Bruto atau setelah dikurangi hutang-hutang yang kami punyai.
wassalam
suharto
Apakah benar zakat 2.5 % dari penghasilan kita bila diberikan ke Yayasan Yatim Piatu ?
Assalamu’alaikum wr. wb.
Pemberian zakat sebaiknya kemana? Bukannya suudzon, apakah badan2 zakat yg ada bisa/telah menyalurkan zakat dengan benar? Bolehkah kita memberikannya sendiri kepada org yg berhak menerima zakat? bagaimana caranya kalau kita sendiri yg memberikannya? terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.